Karawang, MEDIASERUNI.ID – Ceceran minyak (oil spill) di sepanjang pesisir Desa Cemarajaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. DPRD berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Karawang, Taman, S.E. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait ceceran minyak sekaligus mengetahui langkah penanganan yang akan dilakukan.
“Kita akan meminta penjelasan serta langkah-langkah penanganan ceceran minyak itu,” tandas Taman, Kamis 27 Agustus 2026.
Taman menilai penanganan dugaan tumpahan minyak atau ceceran minyak tidak boleh hanya berfokus pada aspek pencemaran lingkungan, tetapi juga perlu sinergi antara Pemkab Karawang dengan berbagai instansi.
Hal itu dinilai perlu untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir.
“Perlu sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan lintas sektoral guna meningkatkan pengawasan terhadap kerusakan atau pencemaran lingkungan, baik berupa diduga tumpahan minyak maupun ceceran minyak mentah,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan dalam pencegahan, penanganan, dan pengelolaan wilayah pesisir serta laut terbagi antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah pusat.
Hal tersebut, kata dia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (Damar)

