Karawang, MEDIASERUNI.ID – Proyek
Pengurugan (Emplacement) halaman Gedung Kantor Kecamatan Tirtamulya di Dusun Pasirmalang Desa Citarik Kecamatan Tirtamulya, Karawang, dengan kode usulan MUS-2122713, menjadi perhatian publik, setelah muncul dugaan penggunaan aliran listrik PLN yang tidak melalui kWh meter resmi.

Masalahnya aliran listrik yang digunakan mendukung pekerjaan proyek diduga dari sambungan langsung, tanpa menggunakan meteran atau kWh meter yang sah. Jika dugaan tersebut benar, hal itu patut menjadi perhatian serius karena setiap penggunaan tenaga listrik wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek terhadap aturan yang berlaku. Sebagai pihak yang mengerjakan proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD, kontraktor semestinya menjadi contoh dalam menaati seluruh ketentuan hukum dan administrasi, termasuk penggunaan tenaga listrik secara legal.

Baca Juga:  Pedagang Tahu Asongan Luka Parah Diseruduk Rush di GT Parungkuda, Sopir Mengaku Ngantuk

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penanatan Ruang, pekerjaan dengan kontrak 027.2/027/BGNJAKON/2026 tersebut dipercayakan kepada CV. Magenta Utama, menelan anggaran sebesar Rp. 189.302.000,00 dan ditargetkan rampung pada 26 September 2026.

Saat dikonfirmasi mandor yang ada di lapangan mengaku pengelasan baru berjalan dua hari dengan menggunakan aliran listrik PLN yang diambil dari KWH kecamatan. “Baru dua hari pengerjan lasan dengan terapa bertegangan 450 wat dan katingpun tidak digunakan. Ini bukan ngonek tapi dari KWH kecamatan,”ungkapnya.

Tapi faktanya jalur tersebur dari kaber SR yang ada diatas dak, serta menggunakan dua mesinlas besar, cutting, gerinda sama kompresor.

Baca Juga:  Kredit Macet Rp 12 Miliar di BPR Pemalang, Kejaksaan Sasar Pejabat & Anggota Dewan

Dari temuan tersebut masyarakat mendesak agar PLN segera melakukan pemeriksaan di lokasi proyek untuk memastikan apakah sambungan listrik yang digunakan telah memiliki izin dan tercatat secara resmi.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, masyarakat berharap aparat dan instansi terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa. (Davi)