PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Persaingan menuju kursi Kepala Desa Suru, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, mulai memasuki tahapan penting. Tiga kandidat yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 9 November 2026 resmi mendapatkan nomor urut sekaligus menyampaikan visi dan misi di hadapan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Desa Suru, Jumat (30/10/2026), tersebut menyedot perhatian warga. Pendopo tampak dipadati masyarakat dan para pendukung yang ingin menyaksikan secara langsung penetapan nomor urut serta mendengarkan paparan program dari masing-masing calon.

Berdasarkan hasil pengundian, Harun Solichin mendapatkan nomor urut 1, Wastro nomor urut 2, sedangkan K. Rudin memperoleh nomor urut 3. Ketiganya kini bersiap menghadapi kontestasi demokrasi tingkat desa yang akan menentukan arah pembangunan Desa Suru untuk periode mendatang.

Dalam penyampaian visi dan misinya, ketiga kandidat sama-sama menyoroti pentingnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Mereka menempatkan penyelesaian program yang belum terealisasi serta pemerataan pembangunan di wilayah yang selama ini belum tersentuh sebagai bagian dari prioritas yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:  Halal Bihalal PCNU Karawang: Warga Nahdliyin Diminta Jaga NKRI

Komitmen tersebut menjadi perhatian masyarakat, mengingat kebutuhan pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga menyangkut peningkatan pelayanan, kesejahteraan, serta pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh warga.

Ramainya masyarakat yang hadir mencerminkan tingginya perhatian warga terhadap proses pergantian kepemimpinan desa. Dukungan dan antusiasme yang terlihat di pendopo diharapkan menjadi energi positif bagi terselenggaranya Pilkades yang demokratis, aman, dan tetap mengedepankan persaudaraan.

Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang tahun 2026 ini akan menentukan kepala desa untuk masa jabatan 2027–2035 atau selama delapan tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan telah ditetapkannya nomor urut, tahapan menuju hari pemungutan suara semakin dekat. Ketiga calon diharapkan mampu menyampaikan program secara santun, realistis, dan bertanggung jawab, sementara masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya secara bijak pada 9 November 2026.

Baca Juga:  Waspadai Cuaca Tak Menentu Dokter Apuh Ingatkan Pentingnya Perawatan Diri

Lebih dari sekadar persaingan memperebutkan jabatan kepala desa, Pilkades Desa Suru diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat sekaligus menghadirkan kepemimpinan yang mampu menjawab kebutuhan dan harapan warga.