PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menghadiri pemusnahan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang, Kamis (16/7/2026). Kehadirannya menjadi wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap upaya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pemalang, Irfan Harisman, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan sejumlah kepala instansi di Kabupaten Pemalang.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Rina Idawani, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Martono, Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf. Edy Wibowo, Kabag Ops Polres Pemalang Kompol Amin Mezy Syafiudin, perwakilan Pengadilan Negeri, Rutan Pemalang, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pemalang.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Pemalang memusnahkan berbagai barang bukti hasil penanganan 52 perkara pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, ribuan butir obat-obatan, minuman beralkohol, hingga ratusan barang bukti lain yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga:  Rakor Perdana Menuju Musda, Apdesi Karawang Bentuk Struktur Baru

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air dan cairan pembersih, minuman beralkohol dihancurkan, sedangkan barang bukti lainnya dibakar agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pemalang yang secara konsisten menuntaskan proses penegakan hukum hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang bukti setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat. Pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” ujar Nurkholes.

Baca Juga:  Wagub Erwan Resmikan Masjid Midori, Diharapkan Jadi Sarana Pembinaan Moral Anak di Era Digital

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan menjauhi penyalahgunaan narkotika serta mendukung upaya aparat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pemalang.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap semangat kolaborasi antarlembaga dalam penegakan hukum terus terjaga, sehingga mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan secara profesional dan akuntabel.