Karawang, MEDIASERUNI.ID – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) akhirnya menerima dokumen yang dimohonkan dari Sekretariat DPRD Karawang setelah memenangkan sengketa keterbukaan informasi hingga tingkat Mahkamah Agung.

Penyerahan data dilakukan melalui proses eksekusi pada Kamis, 16 Juli 2026. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan PTUN Bandung Nomor 148/G/KI/2024/PTUN.BDG yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, hadir langsung untuk memantau jalannya proses. “Dokumen yang diterima meliputi data perjalanan dinas, kegiatan reses, dan belanja umum DPRD Karawang Tahun Anggaran 2020 dan 2021.,” kata Sihotang.

Baca Juga:  Kantor Asprumnas Jawa Barat di Bandung Direlokasi ke Karawang, Syawali Priatna: Permudah Komunikasi

Menurut Sihotang, data tersebut penting untuk mendukung fungsi pengawasan penggunaan anggaran publik. Ia menyoroti adanya dugaan pembengkakan anggaran pada masa pandemi Covid-19, ketika aktivitas perjalanan dinas dan reses seharusnya mengalami pembatasan.

“Sesuai kesepakatan, dokumen digandakan di luar Gedung DPRD Karawang sebelum diserahkan kepada PKN,” terang Sihotang. Proses penyalinan data dikawal staf Sekretariat DPRD bersama sejumlah anggota PKN, sedangkan serah terima dokumen dilakukan oleh Rohmana Septiansyah, S.Sos. (Iman)