Lucky juga menjelaskan, pengecekan dibagi menjadi dua diantaranya melakukan pengecekan administrasi kendaraan dan pengemudi, selanjutnya melakukan pengecekan teknis.
“Pengecekan admistrasi kendaraan dan pengemudi meliputi, uji KIR, kartu pengawas izin operasional, STNK, SIM, KTP dan supir wajib istirahat 30 menit setelah mengemudi selama 4 jam berturut-turut,” jelas Lucky
Sementara untuk pengecekan aspek teknis utama meliputi, sistem penerangan, sistem pengereman, kondisi kaca depan, ban dan kondisi sabuk keselamatan.
Sedangkan pengecekan teknis penunjang meliputi, pengukur kecepatan, spion, wiper, klakson, kapasitas tempat duduk penumpang, kelengkapan tanggap darurat dan perlengkapan kendaraan lainnya.
Melalui kegiatan yang diselenggaran Polres Karawang ini diharapkan bisa dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan yang hendak melaksanakan studi tur dan pererusahaan penyedia angkutan wisata.
“Keterlibatan Dinas Pendidikan sangat penting untuk bisa mengingatkan kembali terkait aturan yang diberlakukan kepada satuan pendidikan yang hendak melakukan studi tur,” ungkap Lucky.