Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Karawang menyambut positif instruksi Bupati Aep Syaepuloh terkait penyediaan pojok baca di setiap kafe.
Dukungan serupa juga diberikan terhadap usulan Peraturan Daerah (Perda) Digitalisasi Perpustakaan yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Karawang.
Kepala Disarpus Karawang, Wahidin, menilai kafe kini telah bertransformasi menjadi ruang publik yang strategis. Menurutnya, perpustakaan harus mampu mengadaptasi perkembangan zaman dan melepas kesan konservatif.
”Kafe itu merupakan ruang publik, jadi perpustakaan pun harus bisa mengadaptasi tuntutan zaman agar tidak sekadar menjadi tempat membaca saja. Saya menyikapinya dengan antusias, sebab orang ke kafe bukan hanya untuk makan, tetapi juga berdiskusi dan mengerjakan tugas,” ujar Wahidin.
Wahidin mengapresiasi jika para pemilik kafe mulai mengikuti imbauan Bupati untuk menyediakan spot baca. Namun, ia mengingatkan bahwa gagasan ini harus ditunjang oleh fasilitas infrastruktur digital yang memadai.
”Kami sangat mendukung arahan Pak Bupati, namun perlu ditunjang fasilitas yang mumpuni, seperti jaringan internet yang stabil beserta pemancarnya (Wi-Fi),” tegasnya.
Ia meyakini, keberadaan spot baca yang tersebar luas di kafe-kafe Karawang dapat mendongkrak minat baca serta indeks literasi masyarakat. Pengunjung dibebaskan membaca topik apa saja yang relevan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengetahuan mereka.
Meski begitu, Wahidin mengakui pihak dinas belum melakukan sosialisasi secara masif kepada para pengusaha kafe.
”Kami memerlukan kolaborasi dengan media untuk mendorong gagasan ini. Kami juga belum mensosialisasikan secara resmi ke pengusaha kafe. Semoga Pak Bupati beserta jajaran bisa terus mengimbau para pelaku usaha tersebut,” tambahnya.
Target Koleksi Buku Populer Generasi Muda
Untuk tahap awal penyediaan spot baca di ruang publik, Dispusip membidik tempat – tempat pelayanan masyarakat. Saat ini, layanan perpustakaan digital telah hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Technomart dan akan diperluas ke RSUD hingga kantor Samsat.
Mengenai ketersediaan bahan bacaan, Wahidin menargetkan penyediaan hingga 500.000 judul buku yang disesuaikan dengan selera anak muda. ”Buku-buku yang dimasukkan di spot baca harus yang disukai oleh generasi muda agar menarik minat mereka,” jelas Wahidin.
Di sisi lain, Wahidin memberikan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda Digitalisasi Perpustakaan Daerah. Perda ini diproyeksikan sebagai penyempurna aturan terdahulu yang dinilai sudah tidak relevan.
”Perda ini adalah respon Komisi IV DPRD atas regulasi lama yang sudah berusia lebih dari lima tahun. Intinya menyesuaikan dengan tuntutan abad ke-21,” katanya.
Lewat Perda ini, Disperpusip Karawang berkomitmen mengembangkan aplikasi Sikancil (Sahabat Inovasi Karawang Cinta Literasi) menjadi sebuah superapps.
”Nantinya aplikasi ini tidak hanya memuat buku elektronik (e-book), tetapi juga media pembelajaran interaktif yang representatif dan dapat diakses kapan saja,” papar Wahidin.
Inovasi digitalisasi ini diharapkan mampu mengatasi tantangan kesibukan rutinitas warga serta kondisi geografis Kabupaten Karawang yang cukup luas, sehingga akses literasi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. (Damar)

