Sumedang, MEDIASERUNI.ID – Polisi mengungkap kasus penemuan mayat pria dengan kondisi kaki kawat dan tangan terikat tali serta tubuh penuh luka lebam di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Korban diketahui bernama Handi (40). Ia diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.Delapan tersangka masing-masing berinisial DAF (28), AC (42), AS (54), RN (37), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).
Para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi memperoleh bukti dan keterangan yang menguatkan keterlibatan mereka.
“Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka DAF oleh Satreskrim Polres Sumedang pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 Wib,” kata Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi, Selasa 11 Agustus 2026, dalam keterangan pers di Mapolres Sumedang.
Dari pemeriksaan terhadap DAF, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan keterlibatan tujuh orang lainnya dalam aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu utas tali karet warna putih, sisa gulungan kawat, satu kendaraan roda empat, serta dua kendaraan roda dua. “Penetapan delapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup kuat,” kata Reza.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

