Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) gerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi skala besar di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis terkait penyimpangan tata kelola BUMD migas dalam Kerja Sama Operasi (KSO) periode 2009–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah hukum ini diambil untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyelewengan di PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP. “Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2 triliun,” ungkap Anang, Kamis 17 September 2026.

Penggeledahan menyasar enam titik penting yang tersebar di wilayah Bekasi hingga kawasan bisnis Jakarta, melibatkan dinas pemerintah, badan daerah, hingga pihak swasta/korporasi.
Enam titik tersebut Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta), Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Baca Juga:  H. Jenal Aripin Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun

Anang menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan telah berlangsung secara serentak sejak pukul 14.00 Wib, dan terus dilakukan untuk menyita dokumen serta barang bukti penting terkait.
Langkah tegas Kejagung ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang fantastis serta mengikis tata kelola BUMD sektor energi di daerah tersebut. (*)