Bandung, MEDIASERUNI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat meringkus MSA di Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Perajin kayu tersebut ditangkap atas dugaan penyebaran paham radikalisme serta pelatihan pembuatan bahan peledak secara daring melalui grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan tersangka memelopori dan berperan sebagai motivator dalam grup WhatsApp bertajuk “True Crime Community”.

Dalam grup obrolan tersebut, MSA tak hanya membagikan materi radikal, tetapi juga mempraktikkan langsung proses perakitan bahan peledak hingga mengunggah video uji coba peledakannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi nekat MSA dipicu oleh obsesi pribadi terhadap kasus terorisme masa lalu.

“Salah satu inspirasinya adalah peristiwa bom panci di Mapolsek Astanaanyar tahun 2022. Tersangka bahkan menyimpan dokumentasi video kejadian tersebut di dalam ponselnya,” ujar Hendra Kamis 17 September 2026.

Baca Juga:  Banjir Bukan Lagi Momok, Warga Cikangkung Timur Akhirnya Punya Drainase Baru

Meskipun dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang taat beragama dan berlatar belakang baik, pemikiran MSA disinyalir mengalami pergeseran ekstrem hingga terpapar paham radikal secara mandiri (self-radicalized).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan berbagai barang bukti berskala berbahaya, seperti satu buah proyektil mortir tank (kaliber 75–80 mm), 100 butir amunisi (50 peluru tajam kaliber 5,5 mm dan 50 peluru hampa).

Kemudian bahan kimia pembuat bom yakni Potasium klorat, black powder, sulfur, aluminium powder, hingga detonator. Polisi juga mengamankan komponen rakitan senjata api berupa Casing granat, tiga laras senpi, serta perlengkapan panahan (crossbow), selain peralatan taktis empat helm baja, deker pelindung, panci presto, serta berbagai perkakas pertukangan.

Baca Juga:  Empat Relawan Mas Boy Bersalawat untuk Kemenangan Paslon Nomor 2

“Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan MSA dengan jaringan atau organisasi teroris nasional,” tandas Hendra. (*)