Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Sebanyak 12 tersangka dari enam kelompok jaringan curanmor diamankan Polres Sukabumi, beserta 61 unit sepeda motor barang bukti kejahatan. Belasan penjahat lintas wilayah ini terjaring Operasi Libas Lodaya 2026.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menyebutkan penindakan ini menindaklanjuti 20 Laporan Polisi (LP) yang tersebar di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Palabuhanratu, Cisolok, Cikakak, Parungkuda, Cicurug, Ciemas, hingga Simpenan.
Aksi kejahatan ini berlangsung dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Agustus 2026. Para pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di permukiman, tempat makan, area kerja, hingga lokasi wisata.
“Modus yang digunakan para pelaku merusak kunci kontak maupun gembok kendaraan menggunakan kunci letter T atau kunci palsu,” jelas Kompol Agus.
Selain puluhan motor, polisi menyita perkakas kejahatan berupa 7 kunci letter T dan 7 anak kunci palsu, 1 obeng, 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi
Polisi membagi peran para pelaku ke dalam dua kategori tindak pidana sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Kelompok 1–4 (Eksekutor Pencurian) dijerat Pasal 477 terkait pencurian dengan pemberatan di malam hari, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kelompok 5–6 (Penadah) dijerat Pasal 591 mengenai penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (Irma)

