Karawang, MEDIASERUNI.ID – Sepak terjang komplotan begal kejam beranggota lima orang tamat. Dua berhasil diamankan dua status DPO dan seorang lagi dalam pengejaran. Para penjahat ini terakhir beraksi di Kecamatan Cilamaya Kulon.
“Para pelaku komplotan begal beranggota lima orang. Dua pelaku (APP dan SC) berhasil diamankan, dua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri saat penyergapan, serta satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto pada Jumat 18 September 2026.
Aksi terakhir kelompok ini terjadi pada 14 Juli 2026 lalu sekitar pukul 02.30 Wib. Lokasi kejadian berada di Jalan Pematang Sawah, perbatasan Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Dalam menjalankan aksinya, modus operandi para pelaku tergolong sadis. Empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor membuntuti dan memepet kendaraan korban. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke tanah.
Saat korban tersungkur, pelaku yang dibonceng menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban, lalu membawa lari sepeda motor milik korban.
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.
“Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, komplotan ini tercatat telah beraksi di 12 titik lokasi (TKP) yang berbeda di wilayah Karawang. Mayoritas aksi perampokan dilakukan di kawasan Cilamaya, Jalan Baru Karawang Kota, hingga area pematang sawah Leuwi Seureuh,” kata Kapolresta.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (damar)

