BANJARNEGARA, MEDIASERUNI.ID – Dugaan penyalahgunaan aset wakaf menggegerkan Kabupaten Banjarnegara. Sebidang tanah wakaf seluas 3.270 meter persegi yang semula diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial diduga beralih menjadi aset pribadi, kemudian dijadikan jaminan pinjaman bank dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah pihak wakif melaporkan dugaan tindak pidana terkait pengalihan status tanah wakaf milik Yayasan An Nahdla Banjarnegara ke Satreskrim Polres Banjarnegara. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tanah tersebut merupakan wakaf dari keluarga Sri Kasihani yang telah diikrarkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarnegara pada 27 Juni 2014. Saat itu, aset diserahkan kepada Yayasan An Nahdla Banjarnegara untuk dimanfaatkan bagi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Namun, pada Juli 2023 diduga terjadi pengalihan status melalui transaksi jual beli. Dalam proses itu, muncul dugaan bahwa pihak-pihak yang menandatangani dokumen tidak memahami secara utuh substansi maupun akibat hukum dari akta yang dibuat. Setelah proses tersebut, sertifikat tanah diduga berubah menjadi atas nama pribadi sebelum akhirnya dijadikan agunan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nilai pinjaman sekitar Rp3,5 miliar.

Baca Juga:  Kapolri Canangkan 100.000 Rumah Subsidi Bagi Personel Polri

Kuasa hukum wakif, Dr. Endang Yulianti, S.H., menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. Harapan kami, perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain dugaan penyalahgunaan aset wakaf, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, pemalsuan dokumen yayasan, hingga perubahan struktur kepengurusan yayasan yang dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. Persoalan tersebut telah diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Bank Syariah Indonesia dan Bank Mandiri terkait dugaan proses pengagunan maupun rencana pengalihan fasilitas pembiayaan yang diduga berkaitan dengan aset wakaf tersebut.

Baca Juga:  Gempungan Pelayanan Publik di Desa Sukamaju Wujud Kepedulian Pemerintah untuk Warga

Hingga berita ini ditulis, Satreskrim Polres Banjarnegara masih mendalami laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, sementara proses hukum berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.