Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 20 Juli 2026.

Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie, menegaskan pelaporan itu dilakukan untuk melindungi kehormatan profesi jurnalis yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Menurutnya, laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang menyebut wartawan yang tidak memahami pasal hukum sebaiknya berhenti menjadi wartawan.

“Kami menilai ucapan wartawan tidak memahami pasal hukum sebaiknya berhenti jadi wartawan telah merendahkan profesi jurnalis dan berpotensi menciptakan stigma negatif di masyarakat,” ucap Ketum MIO Indonesia.

Baca Juga:  Pakai Tipu Muslihat Pernikahan, Oknum P3K Sekolah MAN 1 Kotabumi lakukan Pelecehan

Prayogie juga menegaskan, sengketa terkait pemberitaan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan melontarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan,” tegas Prayogie.

Dalam laporannya, MIO Indonesia mendasarkan dugaan pelanggaran pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

MIO Indonesia juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Meski menempuh jalur hukum, organisasi itu menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan tetap menghormati kemerdekaan pers serta menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)