Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan Jurnalis Sukabumi menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Senin 24 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan, yakni keterbukaan informasi proyek strategis, penghentian perlakuan diskriminatif terhadap jurnalis, serta peningkatan akuntabilitas dalam proses pendampingan dan pengawasan proyek pemerintah.
Massa menegaskan tidak mempersoalkan peran Kejaksaan dalam mengawal proyek pemerintah. Namun, proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah dinilai harus dapat diakses informasinya oleh publik, sepanjang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koalisi meminta Kejari membuka informasi dasar mengenai proyek yang didampingi, seperti jenis pekerjaan, lokasi proyek, nilai anggaran, serta pihak yang melakukan pendampingan atau pengawalan.
“Kalau informasi dasar seperti itu saja tidak dapat diketahui publik, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Transparansi bukan ancaman. Justru keterbukaan dapat menghilangkan prasangka dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tegas Orator Aksi Davit.
Jurnalis Bukan Musuh Kejaksaan
Selain isu transparansi, massa juga menyoroti dugaan perlakuan yang dinilai kurang proporsional terhadap jurnalis saat melakukan konfirmasi dan meminta informasi publik.
Mereka menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sehingga akses terhadap informasi menjadi bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang berimbang.
“Jurnalis bukan musuh Kejaksaan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kalau ada informasi yang memang dikecualikan, silakan dijelaskan dasar hukumnya. Jangan justru wartawan yang melakukan konfirmasi dipersulit atau diperlakukan berbeda,” ujar orator.
Desak Copot Kasi Intel
Massa juga mendesak pimpinan Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi publik, termasuk meminta peninjauan terhadap kinerja Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi.
Tuntutan tersebut mengemukal sebagai bentuk kekecewaan massa terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi yang mereka nilai belum mencerminkan keterbukaan serta kemitraan yang seharusnya dibangun dengan insan pers dan masyarakat.
“Jika persoalan komunikasi dan keterbukaan ini terus terjadi, kami meminta pimpinan melakukan evaluasi serius, termasuk terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab. Kami mendesak Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi dicopot apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi komunikasi publik dan pelayanan informasi secara baik,” tegas orator aksi.
Sebagai tindak lanjut, koalisi menyatakan akan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi. Jika tidak memperoleh jawaban sesuai mekanisme yang berlaku, mereka berencana menempuh jalur keberatan hingga sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Koalisi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara sekaligus upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (Irma)

