PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Nama Adistina Puji Narawati, S.Pd., yang juga merupakan istri Kepala Desa Karangbrai, Kecamatan Bodeh, kini terseret dalam sengketa hukum bernilai ratusan juta rupiah di Pengadilan Negeri Pemalang. Bersama ibunya dan saudara-saudaranya, ia digugat selaku ahli waris atas utang mendiang ayahnya, Puji Pranoto, yang tak kunjung dilunasi selama lebih dari dua dekade. Gugatan awal mencapai Rp750 juta, namun pihak Penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menurunkan tuntutan menjadi Rp350 juta dalam upaya penyelesaian damai.
Kendati telah berulang kali ditawarkan penyelesaian yang lebih ringan melalui jalur mediasi—baik di dalam maupun di luar persidangan—pihak ahli waris justru tetap kekeuh hanya bersedia melunasi pokok utang sebesar Rp60 juta. Angka itu sama persis dengan nilai uang yang dipinjamkan Penggugat, Samsul Hadi, kepada almarhum Puji Pranoto pada tahun 2004, tanpa memperhitungkan keuntungan yang dijanjikan maupun kerugian yang timbul selama 22 tahun.
“Kami sudah membuka ruang kekeluargaan, sudah tiga hingga empat kali mediasi. Tuntutan yang semula mencapai Rp750 juta kami turunkan menjadi Rp350 juta sebagai bentuk kebijakan dan kemanusiaan. Namun sayang, pihak Tergugat tetap tidak bergeming. Mereka hanya bersedia membayar Rp60 juta, padahal utang ini sudah berusia 22 tahun,” tegas Slamet Mauzun, S.H., M.H., kuasa hukum Penggugat bersama Wiwid Kustiono, A.Md., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang, disela sidang pengadilan Pemalang, senin 24/8/2026
Sengketa bermula ketika Puji Pranoto menerima modal usaha sebesar Rp60 juta pada tahun 2004 dengan janji memberikan keuntungan bagi hasil sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sebagai jaminan, dijaminkan sebidang tanah sawah seluas ±5.970 meter persegi di Desa Kuta, Kecamatan Belik. Namun hingga jatuh tempo pada Juni 2008, utang tak kunjung terlunasi, sementara tanah jaminan justru dijual-belikan kepada lima pihak berbeda tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat.
Yang semakin mengganjal, sertifikat asli tanah jaminan tersebut hingga kini masih berada di tangan Penggugat—padahal tanah itu sudah dikuasai pihak lain. Tindakan penjualan aset yang masih menjadi jaminan tanpa persetujuan pemegang hak dinilai melanggar hukum, bahkan berpotensi mengandung unsur penipuan. Dugaan keterlibatan oknum Pemerintah Desa Kuta dalam peralihan tersebut turut mencorongkan ketidakberesan proses yang terjadi.
“Tanahnya sudah dijual-belikan, tapi sertifikat aslinya masih di tangan klien kami. Ini menunjukkan adanya ketidakberesan besar. Penjualan tanah yang sedang menjadi jaminan tanpa persetujuan pemegang hak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Wiwid Kustiono.
Keterlibatan Adistina Puji Narawati, seorang PNS di SMA Negeri 1 Belik sekaligus istri Kepala Desa Karangbrai, dalam perkara ini menjadi sorotan tersendiri. Dengan status dan kemampuan ekonomi yang dimiliki keluarga, penolakan untuk menyelesaikan kewajiban secara wajar justru dinilai ironis.
“Sebagai pihak yang menerima harta warisan, ahli waris wajib menanggung kewajiban pewaris. Apalagi salah satu tergugat adalah abdi negara dan suaminya pun pejabat desa. Sangat ironis jika justru pihak yang seharusnya taat hukum ini bersikeras menolak menyelesaikan kewajiban secara adil,” tambah Slamet Mauzun.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap duplik di Pengadilan Negeri Pemalang. Meskipun upaya damai berulang kali menemui jalan buntu, pihak Penggugat belum menutup pintu penyelesaian kekeluargaan. Selama belum ada putusan hakim, ruang untuk titik temu tetap terbuka. Namun jika pihak Tergugat tetap bersikeras, proses hukum akan dilanjutkan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami masih memberi ruang. Selama belum ada putusan tetap ada peluang damai. Namun jika pihak Tergugat tetap bersikeras, kami siap melanjutkan hingga putusan akhir. Klien kami telah menunggu 22 tahun, sedikit lagi tidak masalah,” pungkas Slamet Mauzun.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan keadilan—terkait kewajiban ahli waris, perlindungan hak pemegang jaminan, serta tanggung jawab pejabat negara dan pemerintahan dalam menaati perjanjian yang sah.

