Bandung, MEDIASERUNI.ID – Komnas Perempuan meluruskan pernyataannya yang memicu polemik terkait kasus YTR, perempuan di Bandung yang diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan bertahun-tahun, bukan termasuk penyiksaan dalam kategori yang ditetapkan PBB. Lembaga itu menegaskan bahwa kasus itu merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menjelaskan, pernyataan sebelumnya disampaikan dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam konvensi tersebut, penyiksaan memiliki unsur khusus, yakni melibatkan aparat negara atau adanya pembiaran oleh negara.
Menurut Komnas Perempuan, penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya penderitaan korban. Ratna menegaskan, fokus utamanya sejak awal adalah mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar korban memperoleh keadilan.
“Secara hukum, kasus YTR dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat, sementara dalam pemahaman masyarakat, tindakan yang dialami korban dapat dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkan,” ungkap Ratna, Senin 29 Juni 2026.
Lembaga itu juga menyoroti dampak yang dialami korban, mulai dari penderitaan fisik dan psikologis, disabilitas permanen, hingga kerugian ekonomi. “Komnas Perempuan turut mengapresiasi langkah cepat rumah sakit, pendamping, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membantu penanganan korban,” ujar Ratna.
Sebelumnya, pernyataan Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak yang menyebut kasus YTR belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB menuai perhatian publik.
Saat itu, Sondang menjelaskan bahwa unsur keterlibatan atau pembiaran negara masih perlu didalami, sementara Komnas Perempuan telah menerjunkan tim untuk mengawal penanganan kasus di Bandung. (*)
