Lampung Utara, MEDIASERUNI – Dalam upaya bersama untuk memerangi inflasi di daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menandatangani Perjanjian Kerjasama Antar Daerah dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2024. Perjanjian ini ditandatangani oleh Pj Bupati Lampung Utara, Drs. Aswarodi, M.Si., dan Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM., di Lampung Utara,
Pada hari ini, Minggu. 26 Mei 2025.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, inflasi di kedua daerah dapat dikendalikan dengan baik dan ketahanan pangan masyarakat dapat terjaga.
Kesepakatan bersama ini meliputi kerjasama dalam beberapa sektor, yaitu:
Perdagangan komoditas pangan strategis: Memperkuat kerjasama dalam penyediaan dan distribusi komoditas pangan strategis untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan di kedua daerah.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia: Melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengendalian inflasi dan perdagangan komoditas pangan.