Karawang, MEDIASERUNI.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang melaksanakan lelang 6 lot aset daerah pada Senin 20 Juli 2026. Lelang ini digelar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, dengan aset yang ditawarkan berupa kendaraan operasional serta material bekas atau scrap (besi tua).

Tanpa Target PAD, Harus Sesuai Harga Limit
Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Sukatmi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya tidak memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lelang kali ini.

“Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan ini, kami tidak memasang target,” ujar Sukatmi. Ia menyebutkan alasannya karena barang yang dilelang merupakan aset yang sudah dalam kondisi rusak berat.

Menurutnya, aset-aset tersebut sebelumnya sudah tidak digunakan lagi dan telah direklasifikasi dari aset tetap menjadi aset lain-lain berdasarkan hasil inventarisasi. Meski tidak mematok target PAD, Sukatmi menegaskan nilai penjualan lelang tetap harus mengacu pada harga limit yang telah ditetapkan.

“Itu hasil dari inventarisasi, jadi target lelang kami harus sesuai harga limit, tidak boleh kurang dari harga limit secara nilai rupiah,” imbuhnya. Ia menambahkan, mekanisme lelang berjalan dengan sistem penawaran tertinggi di atas harga limit tersebut.

Ambulans dan 10 Motor Dinas Lengkap dengan BPKB

Dari 6 lot yang dilelang, dua di antaranya berupa paket kendaraan yakni 1 unit ambulans dan 10 unit sepeda motor dinas.
“Terkait BPKB dan surat-surat untuk yang dilelang unit, yaitu 1 unit ambulans dan 10 unit motor,” beber Sukatmi.

Baca Juga:  Sri Rahayu Agustina dan Acep Jamhuri Masuk Bursa Golkar untuk Kontestan Pilkada Karawang

Ia memastikan kedua paket kendaraan tersebut dilengkapi BPKB dan STNK secara komplit, yang akan diserahkan kepada pemenang lelang bersamaan dengan salinan risalah lelang dan data kendaraan terkini setelah proses lelang rampung.

Kondisi berbeda berlaku untuk lot barang scrap atau besi tua. BPKAD tidak menyertakan STNK untuk kategori ini karena kendaraan-kendaraan tersebut memang tidak lagi ditujukan untuk diaktifkan atau dioperasikan di jalan. “Tidak untuk diaktifkan,” jelas Sukatmi.

Syarat Wajib: Persetujuan Bupati Karawang
Pejabat Lelang KPKNL Purwakarta, Fatkhuloh, menambahkan bahwa seluruh unit motor dan mobil yang dilelang dilengkapi BPKB dan STNK, termasuk salinannya, yang dapat diperiksa langsung oleh calon peserta.

Ia menegaskan syarat utama pelaksanaan lelang aset daerah adalah adanya persetujuan penghapusan aset melalui mekanisme penjualan dari Bupati Karawang. “Kemudian yang terpenting adalah adanya persetujuan penghapusan dengan cara penjualan dari Bupati Karawang,” jelasnya.

Fatkhuloh menyebutkan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Karawang, Aep. Selain itu, terdapat sejumlah berkas pendukung lain sebagai syarat lelang barang milik daerah, di antaranya penetapan pejabat penjual dan keputusan panitia lelang.

Proses Setelah Pelunasan, Barang Wajib Diambil Maksimal 5 Hari Kerja
Fatkhuloh menjelaskan alur setelah pemenang lelang melunasi kewajibannya sesuai nilai yang ditetapkan. “Ketika pemenang lelang sudah melunasi dan pelunasannya sudah sesuai,” katanya.

Baca Juga:  Ribuan Kader Ansor dan Fatayat Padati Pemalang, Bupati Anom Soroti Ancaman Moral di Era Digital

Pembeli secara otomatis dapat mengunduh kuitansi pembayaran yang berfungsi sebagai dasar pengambilan barang. Untuk risalah lelang, pembeli perlu mengajukan permohonan ke KPKNL, dengan waktu proses paling lambat satu hari kerja setelah permohonan diajukan.

Ia mengingatkan, barang harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan. Jika melewati batas waktu tersebut, pembeli akan dinyatakan wanprestasi. “Maka uang jaminan yang telah disetorkan sebagai tanda keikutsertaan peserta akan disetorkan sebagai pendapatan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” tegasnya.

Peminat dari Luar Jawa Mendominasi
Fatkhuloh menyebutkan tren peserta lelang aset daerah di Karawang terus meningkat, dengan proses yang berlangsung transparan dan fair. Menariknya, peserta yang mendaftar tidak didominasi warga Karawang.

“Diikuti tidak hanya dari Karawang, malah peserta dari Karawang ikut tapi kalah. Justru mayoritas peserta berasal dari luar Pulau Jawa,” pungkasnya. (Irma)