Jakarta, MEDIASERUNI.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta merespons kebakaran yang melanda dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Pasundan, Karawang, yang berdekatan dengan jalur kereta api lintas utara Jawa, pada Kamis 20 Agustus 2026.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, KAI memiliki sejumlah langkah penanggulangan untuk mengantisipasi kebakaran, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang ekstrem dan berkepanjangan.

“KAI Daop 1 Jakarta memiliki standar operasional prosedur (SOP) tanggap darurat yang dapat diaktifkan sewaktu-waktu, apabila terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api,” kata Franoto, Jumat 21 Agustus, 2026, kepada Mediaseruni.

Salah satunya, terang Pranoto, dengan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) yang dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR). Selain itu, KAI juga dapat melakukan rekayasa pola operasi perjalanan kereta api apabila kondisi di lapangan membutuhkan penanganan khusus.

Baca Juga:  MTs KPM Sindangkerta Lepas Lulusan Kelas IX, Siapkan Generasi Berilmu dan Berakhlak

“Kita pastikan jalur lintasan kereta apa aman dari bangunan-bangunan yang berada di dekat jalur KA di luar ROW (right of way),” kata Franoto.

Ia menegaskan, apabila terdapat bangunan maupun benda lain yang memasuki right of way (ROW) atau ruang manfaat dan ruang milik jalur kereta api, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait potensi gangguan keamanan seperti pelemparan dan vandalisme terhadap kereta api, KAI bersama sejumlah pemangku kepentingan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel.

“Terkait tindakan pelemparan dan vandalisme, kami pihak KAI bersama-sama para stakeholder melakukan edukasi dan sosialisasi ke warga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Kukuhkan BP4 Jabar di Aula BIJB Kertajati

Menurut Franoto, kegiatan edukasi dan sosialisasi tersebut dilakukan secara berkala sebagai upaya mencegah aksi vandalisme serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api. (*)