Palu, MEDIASERUNI.ID – Tiga organisasi pers di Sulawesi Tengah mengecam keras pelaporan terhadap jurnalis Beritamorut.id, Hendly Mangkali, yang dilaporkan ke Polda Sulteng oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.

Febrianti yang juga istri Bupati Morowali Utara, melaporkan Hendly atas dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE, usai berita dugaan perselingkuhan yang dibagikan Hendly melalui akun media sosial pribadinya.

Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers. “Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis hanya karena membagikan karya jurnalistiknya adalah kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

Hal senada disampaikan Ketua JMSI Sulteng, Murthalib. Ia menilai kasus ini menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis di daerah. “Jika wartawan bisa dikriminalisasi karena menjalankan tugasnya, maka ruang publik untuk kebenaran makin sempit,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana.

Baca Juga:  Hebat! 1.000 Hektare Sawah Indramayu Jadi Pilot Project Pertanian Organik di Indonesia

Ia mendesak aparat menghentikan proses hukum terhadap Hendly dan memulihkan penanganannya sesuai Undang-Undang Pers.

Ketiga organisasi itu menyerukan solidaritas insan pers dan meminta Dewan Pers segera turun tangan. Mereka juga mengingatkan aparat untuk tidak gegabah menyeret kerja jurnalistik ke ranah pidana yang berpotensi mencederai kebebasan pers. (Man)