Bandung, MEDIASERUNI – Setelah ditunggu sejak siang, Pegi Setiawan akhirnya keluar dari sel tahanan Polda Jabar. Pegi menghirup udara bebas sekitar pukul 21.00 Wib.

Begitu keluar, Pegi langsung memberi pernyataan pers. “Terima kasih, ini semua berkat kalian dan kuasa hukum yang sudah bekerja keras,” ucap Pegi Setiawan.

Usai memberi penyataan pers Pegi langsung naik mobil bersama ibunya, dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Selamat IDI kota Bandung atas Gelaran DockFestRun 2024

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mematuhi apa yang diputuskan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eki) di Cirebon.

Dalam putusan sidang yang dipimpin Hakim Eman Sukaeman, pengadilan menetapkan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut tidak sah.

Baca Juga:  Dewas BPJS Kesehatan Sambangi KSPI Lampung Kupas Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja

Untuk itu Polda Jabar diperintahkan segera membebaskan Pegi Setiawan, menghentikan penyidikan dan memulihkan nama baiknya.

Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani sebelumnya pun sudah merespon putusan hakim tunggal Eman Sulaeman.

“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ucap Nurhadi kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024. (Mds/*)