logo

,

ASN Purwakarta Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik

4b2dafa0-b01e-4bfe-b3be-63b45f97fe67
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Purwakarta, MEDIASERUNI – ASN Purwakarta atau Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dilarang menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2024.

Hal itu disampaikan Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Rabu 3 April 2024. “Pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN Pemkab Purwakarta sudah saya sampaikan langsung kepada pimpinan perangkat daerah saat rapat tadi,” kata Benni Irwan.

Baca Juga:  Awak Media Siapkan Aksi ke Diskominfo dan Banggar DPRD Purwakarta

Benni pun meminta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemkab Purwakarta untuk menyampaikan informasi ini kepada para pegawainya bahwa mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran.

“Nanti dibuat surat imbauan. Bagi pejabat yang secara sengaja menggunakan mobil dinas dan ketahuan akan diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Benni.

Sebelumnya, Pj Gubenur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dengan tegas meminta agar ASN di Jawa Barat untuk tidak memanfaatkan fasilitas milik pemerintah seperti mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga:  Spanduk Pemberitahuan Ini Bertuliskan Tanah Ini Belum Dibayar Pemerintah Kabupaten Karawang

Larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut diungkapkan Pj Gubenur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin saat meninjau persiapan mudik di Stasiun Kereta Api Bandung bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu 31 Maret 2024. (Mds/*)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566