Bandung, MEDIASERUNI.ID – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah penyidikan kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya resmi dihentikan.

Kamis, 4 Juni 2026, Erwin terlihat kembali beraktivitas dan menghadiri kegiatan di Masjid Al Ukhuwah sebelum menuju Balai Kota Bandung.

Erwin mengatakan selama proses hukum berlangsung dirinya tetap aktif melayani masyarakat, termasuk mengisi ceramah keagamaan, menjadi imam tarawih, dan turun langsung menangani berbagai persoalan warga.

Atas dihentikannya penyidikan dan gugurnya status tersangka, Erwin menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dinilainya telah bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersyukur dan berterima kasih kepada kejaksaan yang telah bekerja berdasarkan prinsip hukum dan objektivitas,” ujarnya.

Baca Juga:  Usulan Majalengka Kota Ramah Lansia Bergulir Menjelang HUT Kabupaten Majalengka

Setelah kembali aktif di pemerintahan, Erwin berencana segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk membahas berbagai persoalan yang menjadi prioritas penanganan di Kota Bandung.

Selain itu, ia juga berencana mengunjungi anaknya di pesantren setelah menerima kabar mengenai penghentian penyidikan tersebut.

Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada Desember 2025 bersama anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.

Meski tidak dinonaktifkan dari jabatannya, sebagian tugas kedinasannya saat itu dialihkan kepada sejumlah kepala dinas agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Terkait pemulihan nama baik, Erwin mengaku tidak terlalu mempersoalkannya. Ia memilih menyerahkan seluruh proses dan hasil yang terjadi kepada Tuhan serta fokus kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bandung. (*)