Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD.

Rapat ini membahas perubahan status hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi para wakil ketua. DPRD mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang mencakup berbagai aspek

Seperti dampak perubahan badan hukum terhadap pelayanan masyarakat, kesiapan manajemen, serta peluang dalam meningkatkan perekonomian daerah.

Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, serta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah turut hadir dalam pembahasan ini.

Baca Juga:  Jabar Siap Laksanakan Instruksi Pemerintah, Juni Pengangkatan CASN Oktober PPPK

“Perubahan ini diajukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan dalam industri perbankan daerah,” kata Bupati Asep Japar.

Bupati menegaskan, perubahan ini bertujuan memperluas akses permodalan dan menghadirkan layanan perbankan yang lebih modern dan profesional guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Setelah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi, Raperda ini akan melalui pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Sugeng Ketua IOF Pemalang: Halal Bihalal Off-Road di Hutan Penggarit Jadi Ajang Silaturahmi dan Promosi Wisata

DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen mengawal kebijakan ini demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Dwika)